Beranda » Arsip Tag:vaksin

Arsip Tag:vaksin

Vaksinasi dalam Tinjauan Medis & Syariat – Ust. dr. Raehanul Bahraen

Imunisasi dalam Pandangan Islam

by Aslinar*)

Imunisasi merupakan tindakan pencegahan primer yang berarti adalah upaya untuk menghindari terjadinya sakit atau kejadian yang mengakibatkan seseorang sakit atau menderita cedera dan cacat. Selain imunisasi, perbaikan gizi juga sanitasi lingkungan juga merupakan rangkaian pencegahan primer.

Program imunisasi merupakan program preventif dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan dijadikan sebagai prioritas. Di negara maju yang telah melakukan imunisasi dengan teratur dan dengan cakupan yang luas, terjadi penurunan insiden penyakit menular secara signifikan sejak berpuluh puluh tahun yang lalu. Sedangkan di Indonesia, program imunisasi nasional sudah dijalankan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 1977.

Namun sebenarnya imunisasi di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, program imunisasi dilaksanakan sejak tahun 1956 melalui pemberian imunisasi cacar (variola) dan BCG. Di tahun 1972, Indonesia dinyatakan bebas penyakit cacar (variola), dan sejak tahun 1985 terjadi penurunan insiden penyakit menular secara mencolok yaitu penyakit difteri, tetanus, pertusis, campak dan polio.

Di tahun 2017, penyakit difteri kembali mewabah, hal tersebut disinyalir sangat berkaitan dengan rendahnya angka cakupan imunisasi DPT (Diphteri, Pertusis, Tetanus). Rendahnya angka cakupan imunisasi sebagian besar disebabkan karena banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap program imunisasi ini. Salah satu alasan yang sangat sering terdengar dilontarkan adalah “haramnya” vaksin itu sendiri. Sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap imunisasi?

Isu yang berkembang tentang haramnya vaksin sangat meresahkan sebagian masyarakat terutama masyarakat muslim. Karena sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim maka ini menjadi masalah yang harus kita pikirkan bersama. Menurut penuturan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Biofarma (perusahaan yang membuat vaksin di Indonesia) seperti yang dikutip dalam buku Vaksin Mubah dan Manfaat karya ust Raehanul Bahraen, bahwa air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal setelah diproses. Dalam pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein). Pada hasil akhirnya (vaksin), enzim tripsin yang merupakan turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini sudah mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan bermilyar milyar kali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Fatwa MUI no. 04 tahun 2016 tentang imunisasi menyebutkan bahwa: 1). Imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah suatu penyakit tertentu, 2). Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci, 3). Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram, 4). Imunisasi dengan vaksin haram/dan atau najis tidak dibolehkan kecuali digunakan pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal, 5). Dalam hal jika seorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib, 6). Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya menimbulkan dampak yang membahayakan.

Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tentang vaksin ini yaitu bahwa dapatlah dimengerti vaksin yang memanfaatkan enzim tripsin babi hukumnya mubah atau boleh sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim tersebut. PP Muhammadiyah mendorong pihak yang berwenang dan berkompeten agar melakukan penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi yang tidak diharamkan memakannya. Sehingga suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang benar benar bebas dari barang yang hukum asalnya adalah haram.

Ormas lain yaitu Nahdatul Ulama juga mengeluarkan Fatwa mengenai imunisasi. Sidang Lembaga Bahtsul Matsail NU tahun 2010 menyatakan secara umum hukum vaksin meningitis suci dan boleh digunakan, karena berasal dari unsur yang suci.
Di Aceh sendiri, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) sudah mengeluarkan Fatwa MPU Aceh No 13 tahun 2012 tentang Imunisasi, 1). bahwa Imunisasi hukum dasarnya adalah boleh, 2). pelaksanaan imunisasi dilakukan setelah melakukan diagnosis yang memadai dan 3). Setelah ditemukan vaksin meningitis yang halal maka tidak boleh lagi menggunakan vaksin yang mengandung unsur yang tidak halal. Setelahnya MPU Aceh juga mengeluarkan Fatwa No. 3 tahun 2015 bahwa vaksin Polio tetes boleh digunakan.

Di duniapun tidak ada ulama yang menentang imunisasi. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz, Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi, beliau mengatakan bahwa tidak masalah berobat dengan cara seperti itu (imunisasi) jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab lain. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan.

Dalam syariat ada istilah istihalah dan istihlak. Istihalah adalah berubahnya sesuatu dari tabiat asal atau sifatnya yang awal. Berkaitan dengan vaksinasi, istihalah berkaitan dengan perubahan benda najis atau haram menjadi benda suci yang telah berubah sifat dan namanya, di mana enzim tripsin babi tersebut telah berubah nama dan sifat atau bahkan hanya sebagai katalisator pemisah saja dan yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Penjelasan Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengenai Istihalah: “bahwa Allah mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut (saat itu). Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” Contoh istihalah lainnya seperti khamar yang berubah menjadi cuka, air laut menjadi garam, minyak menjadi sabun. Contoh lainnya yaitu pupuk kandang dengan kotoran hewan yang najis kotorannya, karena proses perubahan dan sudah dicampurkan dengan berbagai bahan maka tanaman tersebut menjadi halal dan boleh kita makan.

Sedangkan istihlak adalah bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najisnya baik rasa, warna dan baunya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw,” bahwa air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatupun.” Kemudian di hadist lainnya,” Jika air mencapai dua qullah maka itu tidak mengandung najis.” Jadi jika benda tersebut misalnya najis sudah melebur dengan air dan najis tersebut kalah dengan zat yang meleburkan yaitu air, maka benda najis tersebut dalam air tidak dianggap lagi dan air tetap suci.
Berkaitan dengan cara membersihkan najis babi ini, sudah dijelaskan oleh Rasulullah. Pada saat itu Abu Tsa’labah Al Khusyani bertanya kepada Rasulullah,’Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang mayoritas penduduknya ahli kitab, apakah boleh kami makan menggunakan dengan wadah mereka?” Rasulullah, menjawab,’’Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan makan menggunakan wadah tersebut. Jika Engkau tidak mendapatkan yng lainnya, maka cucilah wadah tersebut dan makanlah dengan menggunakan wadah itu.” Dari hadist tersebut bisa disimpulkan bahwa bisa tetap menggunakan wadah tersebut bila tidak ada pengganti dan mesti dicuci bersih. Hal ini juga berlaku untuk vaksin yang digunakan saat ini.

Vaksin yang saat ini digunakan dalam program imunisasi di Indonesia oleh Kemenkes adalah buatan PT Biofarma Bandung, yang merupakan sebuah BUMN dengan sebagian besar karyawannya adalah muslim yaitu sebanyak 98,6%. Setiap proses penelitian dan pembuatannya diawasi secara ketat oleh para ahli dari Balai POM dan WHO. Dan vaksin vaksin hasil produksi Biofarma ini sudah banyak sekali diekspor, malah sampai ke 120 negara termasuk juga ke 36 negara dengan mayoritas penduduknya Islam. Jadi tidaklah benar pendapat yang mengatakan bahwa produk yang kita pakai adalah produk luar.

Jadi dari berbagai Fatwa baik dari MUI, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, MPU Aceh juga para Ulama di dunia, semuanya membolehkan dilakukan imunisasi bahkan dengan vaksin yang dalam proses pembuatannya masih bersinggungan dengan enzim tripsin babi, sejauh hal tersebut belum ditemukan penggantinya dan mesti digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit/wabah. Kalau para Ulama saja yang kita percaya dengan keilmuan mereka sudah memutuskan boleh, mengapa masih saja kita menolaknya? Ehmmm yuk mari berpikir!!!

dr. Aslinar, SpA, M. Biomed
Sekretaris IDAI Aceh & Pengurus IDI Wilayah Aceh. Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama Aceh.