Beranda » Arsip Tag:talak

Arsip Tag:talak

Setelah Nikah Ulang Terjadi Lagi Talak 2x

SETELAH NIKAH ULANG TERJADI LAGI TALAK 2X

 

10 Oktober 2017

Kesimpulan diskusi:

Setelah nikah ulang terjadi talak lagi 2x

 

  1. Nikah ulang (sama saja sudah menikah dengan laki-laki lain atau belum) tidak memperbarui talak, tetap menyimpan sisa talak 2x atau 1x jika talaknya belum 3x.

 

Perinciannya:

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” فلهذه المسألة ثلاث صور :

الأولى : طلقها ثم راجعها فلا يملك إلا ما بقي.

الثانية : طلقها ثم انقضت عدتها ، ثم تزوجها بعقد جديد فلا يملك إلا ما بقي .

الثالثة : طلقها ثم انقضت عدتها ، ثم تزوجت بآخر ثم فارقها الثاني ، ثم تزوجها الأول فلا يملك إلا ما بقي.

 

Ini berlaku jika talaknya hanya 1 atau 2x. Adapun jika talaknya sudah 3x dan si wanita menikah dengan laki-laki lain kemudian cerai lalu menikah lagi dengan laki-laki yang pertama maka talak yang ia punya sebelumnya hangus dan talak yang ia miliki kembali menjadi 3x. Karena laki-laki yang kedua yang menikahi wanita tsb telah menggugurkan talak laki-laki yang pertama, dengan kata lain pernikahan yang kedua si wanita mempunyai pengaruh terhadap talak suaminya yang sebelumnya.

  1. Perselisihan para ulama tentang talak 3x sekaligus apakah jatuh talaknya, atau tidak. Seperti ucapan: “Kamu saya ceraikan, kamu saya ceraikan, kamu saya ceraikan”.