SETELAH NIKAH ULANG TERJADI LAGI TALAK 2X
10 Oktober 2017
Kesimpulan diskusi:
Setelah nikah ulang terjadi talak lagi 2x
- Nikah ulang (sama saja sudah menikah dengan laki-laki lain atau belum) tidak memperbarui talak, tetap menyimpan sisa talak 2x atau 1x jika talaknya belum 3x.
Perinciannya:
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” فلهذه المسألة ثلاث صور :
الأولى : طلقها ثم راجعها فلا يملك إلا ما بقي.
الثانية : طلقها ثم انقضت عدتها ، ثم تزوجها بعقد جديد فلا يملك إلا ما بقي .
الثالثة : طلقها ثم انقضت عدتها ، ثم تزوجت بآخر ثم فارقها الثاني ، ثم تزوجها الأول فلا يملك إلا ما بقي.
Ini berlaku jika talaknya hanya 1 atau 2x. Adapun jika talaknya sudah 3x dan si wanita menikah dengan laki-laki lain kemudian cerai lalu menikah lagi dengan laki-laki yang pertama maka talak yang ia punya sebelumnya hangus dan talak yang ia miliki kembali menjadi 3x. Karena laki-laki yang kedua yang menikahi wanita tsb telah menggugurkan talak laki-laki yang pertama, dengan kata lain pernikahan yang kedua si wanita mempunyai pengaruh terhadap talak suaminya yang sebelumnya.
- Perselisihan para ulama tentang talak 3x sekaligus apakah jatuh talaknya, atau tidak. Seperti ucapan: “Kamu saya ceraikan, kamu saya ceraikan, kamu saya ceraikan”.