Beranda » Arsip Tag:Heboh peserta muasabaqah disuruh buka cadar

Arsip Tag:Heboh peserta muasabaqah disuruh buka cadar

BUAH MANIS BERPEGANG TEGUH KEPADA SYARIAT ISLAM.

Bentuk viral yang penuh kebarokahan dari Saudari Muyassarah (hafizhahallah) dalam cuplikan video MTQ provinsi Sumatera Utara yang menggambarkan seorang akhwat yang berpegang teguh kepada syari’at Islam.

Berawal diintimidasi dan dipaksa.
Diselesaikan dengan mengembalikan kepada kekuatan aqidahnya.
Berakhir dengan kemenangan hati, kelapangan dada dan limpahan barokah.

Contoh buah manis Al amnu al mutlaq (keamanan yang bersifat mutlak menyeluruh) bagi orang yang berusaha beriman, mengharap ridho Allah tanpa disisipi keinginan mendapatkan ridhonya makhluk. Ini adalah bentuk taddabur kita dari firman Allah Azza wa Jalla:

(ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ)

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan syirik, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.
[Surah Al-An’aam 82]

Begitupun penolakkannya untuk MELEPAS cadar nya maka akhwat tersebut pun telah rela MELEPAS kesempatan nya menjadi jawara di perlombaan bergensi tersebut.
Namun Allah gantikan nikmat tersebut dengan adanya hadiah dan begitupula viralnya kebaikan yang dicontohkannya. Maka bisa disimpulkan:

JANGAN PERNAH RAGU KETIKA MENINGGALKAN SESUATU KARENA ALLAH MAKA PASTI ALLAH GANTI DENGAN YANG LEBIH BAIK

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، وَأَبِي الدَّهْمَاءِ، قَالَا: أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقُلْنَا: هَلْ سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا؟ قَالَ:
نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يَقُولُ: ” إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Dari Abu Qatadah dan Abu Ad-Dahma’, mereka berdua berkata, telah datang kepada kami seorang badui, lalu kami berkata, apakah engkau telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam pernah bersabda tentang sesuatu apapun ? Badui tadi menjawab, “Betul, aku mendengar beliau bersabda, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah azza wa jalla kecuali Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad no. 23074, shohih sebagaimana dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ahaadits Ash-Shohihah 2/732 dan disebutkan juga di Adh Dho’ifah ketika membahas hadits no. 5 jilid 1 hal 62)

semoga bermanfaat
🍫Zaki Abu Usaid

 

Bercadar itu dilindungi oleh UUD Republik Indonesia!

 

Heboh peserta wanita MTQ disuruh buka cadar dengan alasan supaya tahu bacaan nya. Ini sudah aturan nasional kata panitia. Peserta memilih mundur…

Aturan nasional lomba MTQ?. Aturan DASAR yaitu UUD RI saja membolehkan nya. Koq aturan yg jauh di bawahnya melarang??.

Ketahuilah cadar, jilbab lebar, jenggot, celana cingkrang itu dilindungi oleh UUD Republik Indonesia!.

Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat (BERIBADAH-penulis SI) menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Lukman Hakim Saifuddin dan Patrialis Akbar, selaku mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pernah menceritakan kronologis dimasukkannya 10 pasal baru yang mengatur tentang HAM dalam amandemen kedua UUD 1945, termasuk di antaranya pasal-pasal yang telah disebutkan di atas. Menurut keduanya, ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I UUD 1945 telah dibatasi atau “dikunci” oleh Pasal 28J UUD 1945.sumber hukum online.

Memakai Cadar bukan pelanggaran HAM . Tidak melanggar UU.Tidak merugikan orang lain secara perdata. Memakai cadar bukan tindak pidana!. Memakai Cadar bukan ciri teroris, bukan pula ciri aliran sesat.

PENGECUALIAN:
Tidak pakai cadar foto pada SIM , KTP, Pasport.


JANGAN LEWATKAN LIVE EKSKLUSIF !!!

📡Saksikan wawancara serta penyerahan hadiah 100 juta rupiah untuk Saudari Muyassarah (20 tahun) peserta Lomba Tahfizh 30 Juz dan Tafsirnya dalam Bahasa Arab pada MTQ 37 Provinsi Sumatera Utara yang didiskualifikasi oleh panitia karena keteguhan prinsip menolak melepaskan cadarnya, insya Allah :

Hari : Kamis, 22 Muharram 1442 / 10 September 2020
Pukul : 17.00 – 17.45 WIB

📡Live di WESAL TV & SALAM TV

SIARAN WESAL TV :
– Satelit Telkom 4 Frek 3745/H/4545
– Live streaming : http://www.wesaltv.id
– Live FB : Wesal TV Keluarga
– Live Youtube : Wesal TV Keluarga Official