VAKSIN MR HALALKAH?
22 Agustus 2017
Diskusi tentang vaksin MR:
- Hukum asal vaksin, imunisasi, pengobatan, makanan adalah boleh dan halal.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, Imunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena imunisasi termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah bersabda:
من تصبح كل يوم سبع تمرات عجوة لم يضره في ذالك اليوم سم ولا سحر
Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir. (HR. Bukhori 5768 dan Muslim 4702).
Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyariatkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah penyakit lalu diimunisasi untuk membentengi diri dari wabah yang menimba maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.
(Majmu Fatawa wa Maqolat Syaikh Ibnu Baz 6/26)
- Sertifikasi halal MUI hanya untuk memastikan.
- Baik atau tidaknya kandungan vaksin maka diserahkan kepada ahli bidang vaksin.
- Vaksin sekarang secara umum sudah melalui proses istihalah.
- Sebagian menganggap bahwa vaksin MR adalah syubhat dikarenakan belum mendapat sertifikasi halal MUI.
6.. Vaksin MR sampai saat ini belum disertifikasi halal MUI.
- Sebagian kalangan menjadi ragu dengan vaksin MR karena kasus yang beredar tentang dampak negatif vaksin.
- Vaksin meningithis yang bermerek Menveo sudah bersertifikasi halal MUI.
- Vaksin adalah program pemerintah, oleh karena itu pihak-pihak lain untuk menahan diri dari komentar yang meresahkan masyarakat.
————————————————————————————————————-